Untuksyarat pemasangan sambungan PDAM cukup melampirkan Fotokopi KTP pemohon dan surat keterangan dari RT Setempat, serta mengisi form permohonan. Kamis, 2 Desember 2021 Cari
CaraBalik Nama Air PDAM Kota Depok 1. Mengisi formulir, copy KTP dan bukti kepemilikan tanah/bangunan. 2. Membayar biaya balik nama sebesar Rp15.000,- 3. Proses balik nama hanya 1 hari kerja. Cara Penyambungan Kembali Air PDAM Kota Depok 1.
airminum – pdam – pelayanan: katalog : perda kab.semarang no.5, ld 2006 no.5 seri e nomor 4, tld no. 5, ll setda kab. semarang : 25 hlm peraturan daerah tentang pelayanan air minum perusahaan daerah air minum kabupaten semarang: abstrak :
Bukakembali adalah penyambungan kembali pipa instalasi air minum oleh petugas yang ditunjuk untuk mengalirkan kembali air minum ke lokasi pelanggan; Pelaksanaan pengadaan dan penggantian meter air menjadi tanggung jawab PDAM. (2) Pelanggan dibebani biaya beban tetap yaitu biaya pemeliharaan meter air dan instalasi
airminum dari PDAM dan terdaftar sebagai pelanggan. 8. Kelompok Pelanggan adalah klasifikasi pelanggan yang disesuaikan dengan struktur ekonomi penduduk. 9. Biaya Penyambungan adalah biaya yang harus dibayar oleh setiap pelanggan atas penyambungan pipa
PDAMdapat diberi nama yang mencerminkan Visi dan Misi PDAM. RKAP terdiri dari rencana anggaran pendapatan dan biaya, anggaran penerimaan dan pengeluaran kas, serta anggaran investasi. 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi diwajibkan membuat RKAP. Pembekuan, penutupan, Penyambungan kembali dan balik nama. Pasal 22
Dalam rangka menjaga konservasi air tanah, PDAM Tirta Asasta Kota Depok kembali melanjutkan program gratis biaya penyambungan sampai dengan 31 Desember 2021.. Program gratis penyambungan bagi pelanggan baru itu untuk proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi PDAM Tirta Asasta yakni
c pendapatan penyambungan kembali; d. pendapatan denda; e. pendapatan penggantian meter rusak; f. pendapatan penggantian pipa persil; dan g. pendapatan pemasangan jaringan perpipaan. Bagian Kedua Perhitungan dan Penetapan Tarif Pasal 13 Tarif dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu: a. tarif rendah; b. tarif dasar; c. tarif penuh; dan d.
Gratis biaya penyambungan kembali ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 September mendatang," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Rabu. Usep mengatakan promosi tersebut merupakan salah satu program jangka pendek untuk merekrut kembali pelanggan nonaktif.
Pemberiankemudahan ini sesuai Surat Keputusan Direksi nomor 59/Kep/PDAM -TB/Bks/VII/2022 tentang ‘Penetapan Pembebasan biaya penyambungan kembali SL nonaktif di wilayah pelayanan Kota dan Kabupaten Bekasi’, yang
Fu5n7. Gratis biaya penyambungan kembali ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 September mendatangCikarang, Bekasi ANTARA - Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, membebaskan biaya penyambungan kembali sebagai upaya perekrutan pelanggan nonaktif di cakupan wilayah layanannya. "Gratis biaya penyambungan kembali ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 September mendatang," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Rabu. Usep mengatakan promosi tersebut merupakan salah satu program jangka pendek untuk merekrut kembali pelanggan nonaktif. Sedikitnya ada dari total pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi, kata dia, yang tercatat sebagai pelanggan nonaktif baik di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi. Baca juga Setelah enam tahun, tarif PDAM Bekasi bakal naik 18-20 persen "Potensi pelanggan ini yang akan kita optimalkan. Kebijakan ini sudah kita tandatangani dan kita sampaikan ke kepala daerah melalui dewan pengawas, sudah mendapat persetujuan," ucapnya. Selain bebas biaya penyambungan kembali, pihaknya juga membebaskan biaya denda serta biaya balik nama. "Pelanggan yang menginginkan balik nama cukup membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga," katanya. Biasanya pelanggan akan dikenakan biaya sebesar untuk penyambungan kembali dan agar bisa balik nama. Baca juga Dirut PDAM Bekasi sebut persentase kepemilikan PDAM 2080 Baca juga Kota Bekasi diminta segera selesaikan pemisahan aset PDAMPewarta Pradita Kurniawan SyahEditor Risbiani Fardaniah COPYRIGHT © ANTARA 2020
Tanda terima pembayatan denda penyambungan kembali pelanggan PDAM Indramayu. Indramayu – Banyaknya keluhan warga soal besarnya denda penyambungan kembali yang dinilai sangat memberatkan masyarakat menengah ke bawah pada saat bayar tagihan pemakaian air Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Indramayu membuat PDAM angkat bicara. Budi, humas PDAM memberikan penjelasan soal denda penyambungan kembali kepada awak media di ruang kerjanya, Minggu 02/02/2020. Menurut Budi, denda penyambungan kembali berdasarkan regulasi yang sudah ada yakni Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2009 Pasal 5. “Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2009 pasal 5, besarnya denda sesuai dengan lamanya menunggak pembayaran pemakaian air pada PDAM. Semakin lama menunggak pembayar semakin besar dendanya,” jelas Budi. Budi juga menambahkan, akibat menunggak setoran pemakaian air PDAM 1 hari sampai dengan 1 bulan akan di kenakan denda 10% dari biaya pemasangan baru. Menunggak 1 bulan sampai dengan 2 bulan akan dikenakan denda 15% dari biaya pemasangan baru. Menunggak 2 bulan sampai dengan 3 bulan akan di kenakan denda sebesar 20% dari biaya pemasangan baru, dan menunggak pembayaran 3 bulan keatas akan di kenakan biaya 100% dari pemasangan baru. “Sesuai dengan Perbup nomor 47 tahun 2009 Pasal 5, penyambungan kembali terbagi 2 kriteria. Satu, diputus sementara karena permintaan pelanggan. Dua, diputus sementara karena menunggak pembayaran dan/atau melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh PDAM,” paparnya. Budi berharap masyarakat jangan sampai menunggak pembayaran pemakaian air PDAM, apalagi menunggak sampai dengan 3 bulan ke atas karena akan di kenakan denda 100% dari pemasangan baru yaitu sebesar Rp PDAM Kabupaten Indramayu. Sebelumnya salah satu warga Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu yang tidak mau di sebutkan namanya, merasa keberatan dengan denda yang dia bayar pada PDAM Kabupaten Indramayu karena menunggak selama 3 bulan. “Kerasa banget mas, saya bayar pemakaian sama denda sampai 2,3 juta lebih. Memang salah saya nunggak pembayaran sampai di atas 3 bulan, meteran ledeng saya sempat di putus itu juga,” keluhnya. Guntur